Selasa, 13 Oktober 2015



TELAAH BUKU
SANTRI MENJAWAB TUDUHAN BID‘AH
HUJJAH AMALIYAH NAHDLIYYAH

Kajian buku KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI Sebagai salah satu mediasi untuk membentengi diri dengan berbagai pengetahuan aswaja. Karena inilah benteng atas berbagai tuduhan pihak lain sebagai yang sesat, memuja bid’ah ataupun yang lainnya.
      Buku-buku referensi dapat dilihat dari dua perspektif sekaligus, sebagai produk budaya dan produsen budaya. Dari perspektif pertama, buku-buku referensi merupakan hasil dari arus pemikiran yang berkembang, cerminan disposisi ”pengetahuan sosial”.
      Dari perspektif kedua, buku-buku referensi mempunyai andil besar dalam melahirkan diskursus, menstimulir geliat intelektual, dan memformat ranah keilmuan. Fenomena “bedah buku” di lingkungan kampus setiap kali muncul buku-buku baru yang dinilai turut memperkaya wacana adalah salah satu contoh yang menguatkan fungsi buku sebagai produsen budaya tersebut.
      Dalam kaitan ini, buku-buku referensi (rujukan) memiliki fungsi ”epistemik” dan ”otoritas” dalam proses aktualisasi akademik. Fungsi epistemik ditunjukkan oleh peran buku-buku referensi dalam mempengaruhi cara pandang, wawasan, “apa yang dipikirkan” dan “apa yang tak terpikirkan”  dosen dan mahasiswa. Sementara itu, fungsi otoritas dapat dilihat dari begitu finalnya apa yang diinformasikan oleh buku-buku referensi, karena bagi sebagian orang dipandang sebagai representasi realitas (kebenaran).
      Sebagai buku yang dimaksudkan untuk menjadi buku sandaran bagi ummat Islam dalam memahami ajaran Islam, sebagaimana karya-karya Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. yang lain, isi buku Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah. tentunya disesuaikan dengan topik-topik bahasan perkuliahan. Lebih-lebih berkenaan dengan polemik aktual yang masih merebak di masyarakat. Buku tersebut memuat sembilan sub bab; pembahasannya adalah mengenal Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA), bid’ah yang diperselisihkan, Islam dan tradisi, maulid, tahlilan dan haul, tawassul dan istighosah, tabarruk, zikir secara berjama’ah dengan suara keras, qunut, Pendek kata, buku tersebut menguraikan klarifikasi hukum terhadap tuduhan bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang non Islam maupun orang-orang Islam sendiri yang notabene keIslamannya bukan Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA). Dalam menyikapi tuduhan dan vonis yang kebenarannya adalah subyektifitas belaka maka Ahlussunnah Wa al-Jama’ah menyelesaikan permasalahan ini dengan moderat dengan berdasarkan pada dalil-dalil yang mendasar sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam, dalam hal ini Ahlussunnah Wa a- Jama’ah memandang bahwa sejauh tidak ada nash dan dalil yang mengharamkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat Islam maka tidak menjadi keharusan untuk meniadakanya dan bahkan menjadi sebuah keniscayaan untuk melestarikan dan mengembangkannya ditengah-tengah masyarakat Islam, tetapi dalam aspek tertentu pandangan Ahlussunnah Wa al-Jama’ah akan berubah sebaliknya ketika ada tradisi yang eksplisit tidak dibolehkan oleh agama dengan nash-nash yang mendasarinya.
      Dengan demikian, buku tersebut nampaknya ingin menyajikan pembahasan yang klarifikatif terhadap tradisi sebagian masyarakat Islam yang kemudian mendapat respon, cemo’ohan, caci maki, dari orang-orang non Islam maupun orang-orang Islam non ahlussunnah waljama’ah, baik sebagai sistem berpikir maupun sebagai produk pemikiran. Hal ini dimaksudkan agar pembahasan dan perbincangan mengenai tuduhan bid’ah terhadap tradisi sebagai orang-orang Islam yan notabene agama adalah Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA), setidaknya bisa memberikan sumbangan bagi: (1) Para pemimpin Islam lebih-lebih kiai dan tokoh-tokoh Islam lainnya agar memiliki prinsip dalam berakidah dan beriman serta dalam menjalankan syariat Islam sebagai bentuk pembentengan iman dan aqidah dari tuduhan bid’ah dan khurafat, serta tuduhan-tuduhan lainnya.   (2) masyarakat Islam pada umumnya dan masyarakat Islam Nahdlatul Ulama beserta tradisinya yang sering kali menjadi sasaran hujat. (Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI, V).  
      Buku Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI, tersebut banyak berisi kutipan riwayat para sahabat yang langsung merujuk kepada Nabi, semisal Abdullah bin Amr, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dan perawi serta mujtahid seperti halnya abu dawud, dan ahamad, al tirmidzi, muslim, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. Juga mengemukakan pemikiran terkait dengan tradisi-trradisi yang dianggap bi’ah oleh sebagian orang Islam yang notabene Islamnya adalah non Ahlussunnah Wa al-Jama’ah. Hal ini menandakan bahwasanya dalam beberapa aspek pemikiran, buku tersebut  menawarkan dan bahkan menyajikan secara definitif tentang pemikiran atau pendapat baru yang berkaitan dengan tuduhan bid’ah terhadap tradisi-tradisi Islam. Dan juga mempertegas dan mengulang pemikiran atau pendapat yang telah ada.
      Memang buku Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. bukanlah buku kontroversial yang banyak memuat pemikiran alternatif dan menyimpang dari arus utama, melainkan lebih sebagai buku daras yang berusaha menyuguhkan informasi selengkap mungkin dari banyak sumber terkait. Itulah sebabnya, hampir semua kitab-kitab fiqih karangan mujtahidin dan buku-buku rujukan tentang santri menjawab tuduhan bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah yang telah diterbitkan menghiasi uraian halaman per-halaman buku tersebut. Meskipun banyak sumber-sumber dari kitab fiqih yang disebutkan seperti diantaranya Al-Qawa’id al-fiqhiyyah al-kubra wa ma Tafarra’a ‘anha. Namun hal ini tidak melemahkan kredibilitas buku tersebut di hadapan dan di tengah-tengah publik Islam. Bahkan sebaliknya kehadiran buku tersebut semakin mentarjih keimanan dan ketaqwaan orang-orang Islam khususnya masyarakat Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah.  
      Dalam buku Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. tersebut dijelaskan bahwa tradisi adalah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang dengan disengaja, dan bukan terjadi secara kebetulan. Selain itu tradisi adalah sesuatu yang menjadi keputusan pikiran banyak orang dan diterima oleh orang-orang yang memiliki karakter yang normal. (Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah: 19). Definisi yang dikemukakan itu merupakan sintesis terhadap pengertian adat (tradisi) yang kemukakan oleh Syaikh Shalih Bin Ghanim Al-Sadlan, ‘ulama Wahabi kontemporer Dari Saudi Arabia.
      Dengan definisi tadi, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. bermaksud menggaris bawahi makna kata tradisi dalam Islam bahwa tidak semua tradisi itu salah dan bid’ah serta khurafat keberadaannya  seperti halnya yang dikemukakan oleh orang-orang  Islam non Ahlussunnah Wa al-Jama’ah. Meskipun Islam datang dengan sangat seperangkat aturan yang telah lengkap, namun demikian Islam tidak serta merta mengabaikan tradisi yang ada di masyrakat. Dalam ilmu ushul fiqh tradisi dikenal denga sebutan ‘Urf dan menjadi salah satu patokan Dalam penenntuan hukum Islam hingga akhirnya lahirlah ka’idah yang berbunyi اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ  artinya adat istiadat mempunyai nilai hukum. Jadi unsur tradisi ini sangat penting diperhatikan sebelum memberikan keputusan hukum. Kalau tidak demikian, maka hukum yang  dihasilkan tidaklah bijak dan tepat sasaran. Islam sebagai suatu agama memiliki ajaran yang diakui lebih sempurna dan komprehensif dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Oleh karenanya, Islam memang sudah dipersiapkan menjadi pedoman sepanjang zaman atau hingga akhir zaman.
      Jika pernyataan Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. tersebut diteruskan, maka beliau juga memandang bahwa hanya tradisi-tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam yang harus dihilangkan, seperti misalnya tradisi Melarung Sesajen untuk meminta keselamatan dari Nyi Roro Kidul dan sebagainya. Adapun tradisi yang masih bisa dikompromikan dengan ajaran Islam karena masih sesuai dengan ajaran secara umum, maka lebih bijak untuk dijaga dan dilestarikan sebagai identitas bangsa. Detail-detail pelaksanaan tradisi baik tersebut tidak harus sama persis dengan praktek yang ada di zaman Rasulullah ysng terpenting adalah tidak adanya larangan dan unsur –unsur yang menentang syariat.
      Dalam banyak hal, buku Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. misalnya, masih lebih banyak menjustifikasi pendapat dan pemikirannya berdasarkan rujukan dari para mujtahid Islam yang lain dan mengutip ulang pendapat para mujtahid tersebut untuk mentarjih pendapat dan pemikirannya.
Dengan demikian buku Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah ini diharapkan memberikan kontribusi pemikiran terhadap orang-orang Islam pada umumnya dan pada orang-orang Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah pada khususnya agar selalu membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah SWT. Agar tidak mudah goyah dengan adanya rumur bahkan tuduhan mengenai tradisi-tradisi yang dianggap bid’ah oleh orang Islam non Ahlussunnah Wa al-Jama’ah yang pada kenyataannya tidaklah begitu berdasarkan argumen-argumen yang telah dipaparkan diatas.
Buku ini juga dapat memberikan kontribusi terhadap khazanah keilmuan orang Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah dengan memperkuat kualitas keimanannya mengenai eksistensi Islam dan tradisi-tradisinya.