TELAAH
BUKU
SANTRI
MENJAWAB TUDUHAN BID‘AH
HUJJAH
AMALIYAH NAHDLIYYAH
Kajian
buku KH. Abdullah Syamsul
Arifin, MHI Sebagai salah satu mediasi untuk membentengi diri dengan berbagai
pengetahuan aswaja. Karena inilah benteng atas berbagai tuduhan pihak lain
sebagai yang sesat, memuja bid’ah ataupun yang lainnya.
• Buku-buku
referensi dapat dilihat dari dua perspektif sekaligus, sebagai produk budaya
dan produsen budaya. Dari perspektif pertama, buku-buku referensi merupakan
hasil dari arus pemikiran yang berkembang, cerminan disposisi ”pengetahuan
sosial”.
• Dari perspektif
kedua, buku-buku referensi mempunyai andil besar dalam melahirkan diskursus,
menstimulir geliat intelektual, dan memformat ranah keilmuan. Fenomena “bedah
buku” di lingkungan kampus setiap kali muncul buku-buku baru yang dinilai turut
memperkaya wacana adalah salah satu contoh yang menguatkan fungsi buku sebagai
produsen budaya tersebut.
• Dalam kaitan
ini, buku-buku referensi (rujukan) memiliki fungsi ”epistemik” dan ”otoritas”
dalam proses aktualisasi akademik. Fungsi epistemik ditunjukkan oleh peran
buku-buku referensi dalam mempengaruhi cara pandang, wawasan, “apa yang dipikirkan”
dan “apa yang tak terpikirkan” dosen dan mahasiswa. Sementara itu, fungsi otoritas dapat dilihat
dari begitu finalnya apa yang diinformasikan oleh buku-buku referensi, karena
bagi sebagian orang dipandang sebagai representasi realitas (kebenaran).
• Sebagai buku
yang dimaksudkan untuk menjadi buku sandaran bagi ummat Islam dalam memahami
ajaran Islam, sebagaimana karya-karya Dr. KH.
Abdullah Syamsul Arifin, MHI. yang lain, isi buku Santri Menjawab Tuduhan
Bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah. tentunya disesuaikan dengan topik-topik
bahasan perkuliahan. Lebih-lebih berkenaan dengan polemik aktual yang masih
merebak di masyarakat. Buku tersebut memuat sembilan sub bab; pembahasannya
adalah mengenal Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA), bid’ah yang
diperselisihkan, Islam dan tradisi, maulid, tahlilan dan haul, tawassul dan
istighosah, tabarruk, zikir secara berjama’ah dengan suara keras, qunut, Pendek
kata, buku tersebut menguraikan klarifikasi hukum terhadap tuduhan bid’ah yang
dilakukan oleh orang-orang non Islam maupun orang-orang Islam sendiri yang
notabene keIslamannya bukan Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA). Dalam
menyikapi tuduhan dan vonis yang kebenarannya adalah subyektifitas belaka maka Ahlussunnah
Wa al-Jama’ah menyelesaikan permasalahan ini dengan moderat dengan
berdasarkan pada dalil-dalil yang mendasar sebagai sumber dari segala sumber
hukum Islam, dalam hal ini Ahlussunnah Wa a- Jama’ah memandang bahwa
sejauh tidak ada nash dan dalil yang mengharamkan eksistensinya di
tengah-tengah masyarakat Islam maka tidak menjadi keharusan untuk meniadakanya
dan bahkan menjadi sebuah keniscayaan untuk melestarikan dan mengembangkannya
ditengah-tengah masyarakat Islam, tetapi dalam aspek tertentu pandangan Ahlussunnah
Wa al-Jama’ah akan berubah sebaliknya ketika ada tradisi yang eksplisit
tidak dibolehkan oleh agama dengan nash-nash yang mendasarinya.
• Dengan demikian,
buku tersebut nampaknya ingin menyajikan pembahasan yang klarifikatif terhadap
tradisi sebagian masyarakat Islam yang kemudian mendapat respon, cemo’ohan, caci
maki, dari orang-orang non Islam maupun orang-orang Islam non ahlussunnah
waljama’ah, baik sebagai sistem berpikir maupun sebagai produk
pemikiran. Hal ini dimaksudkan agar pembahasan dan perbincangan mengenai
tuduhan bid’ah terhadap tradisi sebagai orang-orang Islam yan notabene agama
adalah Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA), setidaknya bisa
memberikan sumbangan bagi: (1) Para pemimpin Islam lebih-lebih kiai dan
tokoh-tokoh Islam lainnya agar memiliki prinsip dalam berakidah dan beriman
serta dalam menjalankan syariat Islam sebagai bentuk pembentengan iman dan
aqidah dari tuduhan bid’ah dan khurafat, serta tuduhan-tuduhan lainnya. (2) masyarakat
Islam pada umumnya dan masyarakat Islam Nahdlatul ‘Ulama
beserta tradisinya yang sering kali menjadi sasaran hujat. (Dr. KH. Abdullah
Syamsul Arifin, MHI, V).
• Buku Dr. KH. Abdullah
Syamsul Arifin, MHI, tersebut banyak berisi kutipan riwayat para sahabat yang
langsung merujuk kepada Nabi, semisal Abdullah bin Amr, dan Mu’awiyah bin Abi
Sufyan. Dan perawi serta mujtahid seperti halnya abu dawud, dan ahamad, al
tirmidzi, muslim, Dr. KH. Abdullah
Syamsul Arifin, MHI. Juga
mengemukakan pemikiran terkait dengan tradisi-trradisi yang dianggap bi’ah oleh
sebagian orang Islam yang notabene Islamnya adalah non Ahlussunnah Wa
al-Jama’ah. Hal ini menandakan bahwasanya dalam beberapa aspek pemikiran,
buku tersebut menawarkan dan bahkan
menyajikan secara definitif tentang pemikiran atau pendapat baru yang berkaitan
dengan tuduhan bid’ah terhadap tradisi-tradisi Islam. Dan juga mempertegas dan
mengulang pemikiran atau pendapat yang telah ada.
• Memang buku Dr.
KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. bukanlah buku kontroversial yang banyak
memuat pemikiran alternatif dan menyimpang dari arus utama, melainkan lebih
sebagai buku daras yang berusaha menyuguhkan informasi selengkap mungkin dari
banyak sumber terkait. Itulah sebabnya, hampir semua kitab-kitab fiqih karangan
mujtahidin dan buku-buku rujukan tentang santri menjawab tuduhan bid’ah Hujjah
Amaliyah Nahdliyyah yang telah diterbitkan menghiasi uraian halaman per-halaman
buku tersebut. Meskipun banyak sumber-sumber dari kitab fiqih yang disebutkan seperti
diantaranya Al-Qawa’id al-fiqhiyyah al-kubra wa ma Tafarra’a ‘anha.
Namun hal ini tidak melemahkan kredibilitas buku tersebut di hadapan dan di
tengah-tengah publik Islam. Bahkan sebaliknya kehadiran buku tersebut semakin
mentarjih keimanan dan ketaqwaan orang-orang Islam khususnya masyarakat Islam Ahlussunnah
Wa al-Jama’ah.
• Dalam buku Dr. KH.
Abdullah Syamsul Arifin, MHI. tersebut dijelaskan bahwa tradisi adalah sesuatu
yang terjadi secara berulang-ulang dengan disengaja, dan bukan terjadi secara
kebetulan. Selain itu tradisi adalah sesuatu yang menjadi keputusan pikiran
banyak orang dan diterima oleh orang-orang yang memiliki karakter yang normal. (Santri
Menjawab Tuduhan Bid’ah Hujjah Amaliyah Nahdliyyah: 19). Definisi yang
dikemukakan itu merupakan sintesis terhadap pengertian adat (tradisi) yang kemukakan
oleh Syaikh Shalih Bin Ghanim Al-Sadlan, ‘ulama Wahabi kontemporer Dari Saudi
Arabia.
• Dengan definisi
tadi, Dr. KH. Abdullah
Syamsul Arifin, MHI. bermaksud
menggaris bawahi makna
kata tradisi dalam Islam bahwa tidak
semua tradisi itu salah dan bid’ah serta khurafat keberadaannya seperti halnya yang dikemukakan oleh
orang-orang Islam non Ahlussunnah Wa
al-Jama’ah. Meskipun Islam datang dengan sangat seperangkat aturan yang
telah lengkap, namun demikian Islam tidak serta merta mengabaikan tradisi yang
ada di masyrakat. Dalam ilmu ushul fiqh tradisi dikenal denga sebutan ‘Urf
dan menjadi salah satu patokan Dalam penenntuan hukum Islam hingga akhirnya
lahirlah ka’idah yang berbunyi اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ artinya adat istiadat mempunyai nilai
hukum. Jadi unsur tradisi ini sangat penting diperhatikan sebelum
memberikan keputusan hukum. Kalau tidak demikian, maka hukum yang dihasilkan tidaklah bijak dan tepat sasaran. Islam
sebagai suatu agama memiliki ajaran yang diakui lebih sempurna dan komprehensif
dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Oleh karenanya, Islam memang sudah dipersiapkan
menjadi pedoman sepanjang zaman atau hingga akhir zaman.
•
Jika pernyataan Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI. tersebut
diteruskan, maka beliau juga memandang bahwa hanya tradisi-tradisi yang
bertentangan dengan ajaran Islam yang harus dihilangkan, seperti misalnya
tradisi Melarung Sesajen untuk meminta keselamatan dari Nyi Roro Kidul dan
sebagainya. Adapun tradisi yang masih bisa dikompromikan dengan ajaran Islam
karena masih sesuai dengan ajaran secara umum, maka lebih bijak untuk dijaga
dan dilestarikan sebagai identitas bangsa. Detail-detail pelaksanaan tradisi
baik tersebut tidak harus sama persis dengan praktek yang ada di zaman
Rasulullah ysng terpenting adalah tidak adanya larangan dan unsur –unsur yang
menentang syariat.
• Dalam banyak hal, buku Dr. KH. Abdullah
Syamsul Arifin, MHI. misalnya, masih lebih banyak
menjustifikasi pendapat dan
pemikirannya berdasarkan rujukan dari para mujtahid Islam yang lain dan mengutip ulang pendapat para mujtahid tersebut untuk mentarjih pendapat dan pemikirannya.
Dengan
demikian buku Santri Menjawab Tuduhan Bid’ah ini diharapkan memberikan
kontribusi pemikiran terhadap orang-orang Islam pada umumnya dan pada
orang-orang Islam Ahlussunnah Wa al-Jama’ah pada khususnya agar selalu
membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah SWT. Agar tidak mudah goyah
dengan adanya rumur bahkan tuduhan mengenai tradisi-tradisi yang dianggap
bid’ah oleh orang Islam non Ahlussunnah Wa al-Jama’ah yang pada
kenyataannya tidaklah begitu berdasarkan argumen-argumen yang telah dipaparkan
diatas.
Buku
ini juga dapat memberikan kontribusi terhadap khazanah keilmuan orang Islam Ahlussunnah
Wa al-Jama’ah dengan memperkuat kualitas keimanannya mengenai eksistensi Islam
dan tradisi-tradisinya.